HAK
DAN KEWAJIBAN PERAWAT
A.
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak
adalah kekuasaan atau kewenangan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah
ditentukan oleh undang-undang. Hak juga
berarti tuntutan seseorang
terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan
pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas atau
peraturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat
atau dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Kewajiban juga berarti
seperangkat tanggung jawab seseorang untuk
melakukan sesuatu yang
memang harus dilakukan
baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas. Dalam
pelaksanaannya, hak dan kewajiban haruslah seimbang. Seseorang tidak boleh
menggunakan hak nya dengan semena-mena. Untuk itulah hak dibatasi dan
diatur oleh hukum
atau undang-undang. Pembatasan
ini harus dilakukan
agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain.
Seseorang juga dapat menuntut hak nya setelah melakukan kewajiban yang harus
dilakukannya
B.
Hak Perawat
1. Memperoleh
pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan,
standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
2. Memperoleh
informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.
3. Menerima
imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;
4. Menolak
keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar
pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; dan
5. Memperoleh
fasilitas kerja sesuai dengan standar.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 36)
C.
Kewajiban Perawat
1. Melengkapi
sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan
Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
2. Memberikan
Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan,
standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
3. Merujuk
Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang
lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;
4. Mendokumentasikan
Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;
5. Memberikan
informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai
tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas
kewenangannya;
6. Melaksanakan
tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan
kompetensi Perawat; dan
7. Melaksanakan
penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(Sumber : UU Keperawatan
No.38 Th 2014 pasal 37)