Menu Bar

Alamat : PERUM METRO GRAHA UB 22 JOMBANG - JAWA TIMUR ( Melayani Home Care - Perawatan Luka Modern )

9/14/2019

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT


HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan  oleh undang-undang. Hak  juga  berarti  tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan  pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas atau peraturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Kewajiban juga berarti seperangkat tanggung jawab   seseorang   untuk   melakukan   sesuatu   yang   memang   harus   dilakukan   baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban haruslah seimbang. Seseorang tidak boleh menggunakan hak nya dengan semena-mena. Untuk itulah hak dibatasi dan diatur   oleh   hukum   atau   undang-undang.   Pembatasan   ini   harus   dilakukan   agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Seseorang juga dapat menuntut hak nya setelah melakukan kewajiban yang harus dilakukannya

B.     Hak Perawat

1.   Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.

3.   Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;

4.   Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

5.   Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 36)

C.    Kewajiban Perawat

1.   Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.   Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;

4.   Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;

5.   Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;

6.   Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan

7.   Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 37)