3/10/2026

 

CASE MANAGER ( MPP )

Dalam konteks rumah sakit, case manager didefinisikan sebagai suatu proses kolaboratif yang melibatkan asesmen, perencanaan, koordinasi pelayanan, evaluasi, dan advokasi. Proses ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi yang baik serta tersedianya sumber daya yang memadai. Dengan sistem manajemen kasus yang efektif, rumah sakit dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pasien, serta mengurangi lama rawat inap dan biaya perawatan. Keberadaan case manager juga sejalan dengan standar akreditasi yang menekankan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam memberikan pelayanan kesehatan. Case manager diharapkan dapat meningkatkan fungsi masing-masing penyedia layanan dalam Interprofessional Collaborative Practice (IPCP). Hal ini penting untuk menciptakan tim kesehatan yang solid dan terkoordinasi dalam memberikan asuhan kepada pasien. Salah satu tantangan utama dalam implementasi case manager adalah kebutuhan untuk mengelola pasien dengan kondisi kesehatan kompleks dan risiko tinggi. Pasien dengan masalah kesehatan yang rumit sering kali memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi untuk memastikan bahwa semua aspek perawatan mereka diperhatikan. Melalui manajemen kasus yang baik, case manager dapat membantu mengurangi keterlambatan dalam penanganan kegawatdaruratan dan meningkatkan hasil kesehatan secara keseluruhan.

Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case manager berperan sebagai fasilitator yang penting untuk pasien, keluarga pasien, pemberi asuhan, profesional pemberi asuhan (PPA), pembayar, dan lingkungan di rumahnya/komunitas (Case Management Society of America, 2010) Pengelola kasus bisa berasal dari kalangan perawat senior, atau dokter, atau profesi lain. Dengan pola pendidikan dan budaya sistem kesehatan Indonesia, rasanya agak mustahil bila pengelola kasus ini non perawat atau non dokter. Profesi lain akan sulit berkomunikasi dengan tenaga kesehatan di dalam rumah sakit. Pengelola kasus bukan merupakan pemberi pelayanan langsung namun mengetahui dan menguasi proses pelayanan pada pasien dan dapat menjadi orang terdekat pasien selama perawatan di rumah sakit. Lebih lanjut, ACMA menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pengelola kasus mempunyai lima kategori dalam ruang lingkup pelayanannya, meliputi pendidikan, koordinasi pelayanan, kepatuhan, pengelolaan transisi, dan pengelolaan utilisasi. Sementara itu, standar pelayanan pengelola kasus menurut ACMA adalah akuntabilitas, profesionalisme, kolaborasi, koordinasi pelayanan, advokasi, pengelolaan sumber daya, dan sertifikasi.

Pertanyaan yang relevan diajukan di Indonesia adalah : apakah pengelolaan kasus oleh pengelola kasus ini benar dapat meningkatkan mutu pelayanan ? Jawabannya belum bisa disimpulkan pada saat ini, karena pengelolaan kasus belum dilakukan di sebagian besar rumah sakit Indonesia. Beberapa rumah sakit yang melakukannya terbatas pada kriteria yang khusus, misalnya pasien BPJS PBI, pasien kanker, dan pasien dengan kasus high risk, high cost, dan problem prone.

Beberapa studi pustaka memberikan variasi hasil pada penerapan pengelolaan kasus di rumah sakit. Sebagai contoh, penelitian Chen et al. (2013) di Taiwan menyimpulkan bahwa ada keuntungan melakukan pengelolaan kasus oleh perawat dibandingkan pemberian pelayanan reguler seperti biasa pada pasien kanker. Penelitian ini mengambil secara acak 600 pasien kanker yang dimasukkan ke dalam program pengelolaan kasus, dibandingkan dengan 600 pasien kanker lain dari register rawat inap yang diterapi dengan pelayanan reguler. Penelitian ini mengukur efektivitas pelayanan termasuk tingkat pasien yang melanjutkan pengobatan, tidak patuh pada pengobatan, perawatan inap yang panjang, readmisi tanpa rencana, dan admisi terencana untuk pengobatan aktif. Pada penelitian ini, proses pengeloaan kasus direduksi hanya pada faktor efektivitas saja.

Sebuah systematic review (3) yang dilakukan di Eropa beberapa tahun sebelumnya memberikan hasil yang berbeda. Systematic review terhadap tujuh penelitian berbasis pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker dan gagal menemukan manfaat pengelolaan kasus. Target populasi yang sangat heterogen dan metodologi penelitian yang sangat beragam dianggap sebagai kontributor gagalnya pengambilan kesimpulan manfaat pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker.

Tahun 2012 diwarnai dengan sebuah penelitian kualitatif menarik mengenai pengaruh pengelolaan kasus pada populasi tunawisma berpenyakit kronis (4). Wawancara mendalam dilakukan pada 14 tunawisma di Amerika Serikat. Kesimpulan penelitian ini mencengangkan, karena ditulis dengan memanfaatkan situasi emosional tunawisma yang bersyukur ada orang yang peduli pada mereka. Para subjek yang diwawancarai mengatakan dengan mantap bahwa keberadaan pengelola kasus yang mengelola penyakit kronis dan melakukan pendampingan yang menyeluruh sungguh meningkatkan derajat kesehatan mereka.

Menarik untuk mendalami penelitian tersebut. Para tunawisma yang menjadi subjek penelitian mengawali dengan menggambarkan keterasingan sebelum mereka bertemu dengan para pengelola kasus. Keterasingan atau isolasi ini ternyata bagi mereka membawa konsekuensi tingkat kesehatan yang lebih rendah. Kesendirian, mereka asosiasikan dengan rasa nyeri, tekanan darah yang naik, dan keluhan-keluhan lain.

Dua hal penting yang bisa dipelajari dari penelitian ini adalah keterikatan hubungan interpersonal yang erat antara pasien dan pengelola kasus dan bagaimana pengelola kasus dapat memfasilitasi peserta kepada pelayanan sosial dan pelayanan medis. Para subjek menyampaikan proses mengakses pelayanan kesehatan yang jauh lebih mudah dan tidak berbelit-belit ketika mereka mempunyai pengelola kasus.

Dalam era sistem jaminan sosial nasional, peran pengelola kasus ini tetap penting. Sistem rujukan berjenjang dan sistem rujukan balik mudah dipahami di kalangan pemberi layanan kesehatan, namun sulit diterima para penerima layanan kesehatan. Rujukan berjenjang dikeluhkan sebagai penyulit dalam mengakses pelayanan medis spesialistik. Peran pengelola kasus mulai diimplementasikan sehingga pasien setelah rawat inap lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan dalam level yang tepat.

Fungsi inilah yang oleh ACMA digambarkan sebagai pengelolaan transisi dan utilisasi. Pengelolaan transisi dimulai ketika pasien berada dalam fase post akut. Dalam tahap ini, pengelola kasus mulai dapat berkontribusi untuk penempatan pasien sesuai dengan level kebutuhan mereka. Setelah pasien keluar dari rawat inap, pengelola kasus dapat berkomunikasi dengan komunitas dan masyarakat termasuk keluarga pasien mengenai hal-hal penting terkait kebutuhan kesehatan pasien. Koordinasi saat transisi ini juga dilengkapi dengan tindak lanjut, bila nanti pasien membutuhkan readmisi (1).

Pengelolaan utilisasi menjadi pekerjaan yang lebih teknis dan administratif bagi pengelola kasus. Pengelolaan ini mencakup cara pasien mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, namun juga memastikan bahwa pihak ketiga yang menanggung pembiayaan mengerti kebutuhan ini dan memberikan pembiayaan yang perlu. Semua hal ini akan menjadi tanggung jawab pengelola kasus, termasuk ketika pihak pembayar tidak dapat melaksanakan fungsinya dan terpaksa memakai sistem lain untuk pembiayaan pasien tersebut.

Dengan berbagai fungsi ini, jelaslah bahwa pengelolaan kasus di rumah sakit dapat berkontribusi pada keselamatan, efektivitas, dan efisiensi pelayanan. Dalam tugas dan wewenangnya, dapat pula ditambahkan peran sebagai penjaga mutu dan sebagai pengawas utilisasi layanan kesehatan. Tantangan yang dihadapi antara lain sertifikasi dan pendidikan berkala. Berbeda dengan profesi lain yang telah mempunyai asosiasi profesi, pengelola kasus sampai saat ini belum mempunyai organisasi profesi sehingga belum ada kesepakatan mengenai pendidikan dan sertifikasinya.


Daftar Pustaka

https://lms.kemkes.go.id/courses/7f1afd87-2a95-4ff6-a3d5-9e499274fc37

https://www.mutupelayanankesehatan.net/sample-levels/19-headline/1373-case-manager-profesi-baru-di-rumah-sakit-indonesia

 

4/16/2021

MANAGEMEN ISOLASI COVID 19

 

MANAGEMEN RUANG ISOLASI COVID19

RUANG SADEWA RSUD KABUPATEN JOMBANG

 

Ruang perawatan Isolasi covid-19 memang beda dengan isolasi penyakit yang lainnya. Sehingga membutuhkan system managemen perawatan yang bias dilakukan secara efisien,handal dan aman untuk tenaga kesehatan serta pasien yang dirawat. Ruang sadewa terdiri dari 53 TT yang dibagi menjadi                                                                      

Ruang Isolasi tekanan negative, RPK, ruang discarded ( Kls II & III). Dengan kapasitas itu tenaga yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan pasien covid dihitung sesuai jumlah penderita dengan total care, serta jam pergantian tim perawat yang menggunakan hazmat bagi perawat di ruang isolasi dan RPK, sedangkan di ruang discarded menggunakan APD level 2.

Fungsi Ruang Isolasi

Secara umum, fungsi utama ruang isolasi adalah mencegah penularan penyakit ke orang lain. Ruang isolasi terbagi dalam 2 jenis, yaitu ruangan yang menggunakan tekanan udara negatif dan tekanan udara positif. Ruang isolasi yang menggunakan tekanan udara negatif digunakan untuk pasien infeksi yang penularannya bisa terjadi lewat udara. Dengan tekanan negatif ini, udara dari dalam ruang isolasi yang mungkin mengandung kuman penyebab infeksi tidak keluar dan mengontaminasi udara luar. Sebaliknya, ruangan isolasi yang menggunakan tekanan udara positif digunakan untuk pasien yang rentan mengalami infeksi. Tekanan udara positif didapatkan dari udara bersih yang telah disaring dan dibersihkan, kemudian dipompa ke dalam ruangan terus-menerus. Hal ini membuat udara yang masuk ke ruangan isolasi tetap steril.

Kondisi yang memerlukan Ruang Isolasi

Dalam kondisi tertentu, ada pasien yang diharuskan untuk menempati ruang isolasi sendirian dan ada juga yang bisa ditempatkan bersamaan dengan pasien lain. Biasanya pasien yang menempati ruang isolasi dengan pasien lain adalah mereka yang memiliki penyakit yang sama.

Aturan Khusus Ruang Isolasi di Rumah Sakit

Setiap rumah sakit memiliki prosedur yang berbeda-beda bagi pengunjung yang ingin menjenguk pasien di ruang isolasi. Ada yang diperbolehkan, ada juga yang tidak diperbolehkan. Peraturan di ruang isolasi tergantung pada penyakit pasien yang sedang dirawat di dalamnya. Untuk ruang isolasi sadewa tidak boleh dijenguk ataupun ditunggu.

 dibolehkan mengunjungi pasien isolasi yang sudah discarded tetap harus menggunakan lAPD level 2, keluarga melaporkan diri terlebih dahulu kepada dokter atau perawat yang menjaga ruangan tersebut. Ikutilah instruksi yang diberikan untuk menjenguk pasien.

Aturan khusus yang perlu diikuti saat menjenguk pasien yang dirawat di ruang isolasi antara lain:

1.  Mencuci tangan dengan benar, baik sebelum maupun sesudah menjenguk pasien di ruang isolasi

2.  Mengenakan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan penyakit dari pasien atau untuk melindungi pasien dari kuman penyakit yang mungkin dibawa oleh pengunjung

3.   Menutup pintu dengan rapat setelah masuk maupun keluar dari ruangan isolasi

4.  Tidak masuk ruang isolasi bila sedang menderita flu atau penyakit lainnya yang rentan menular atau rentan tertular penyakit

 

        Pengunjung juga harus mengikuti petunjuk dan kebijakan lain yang berlaku di rumah sakit, misalnya jam besuk. Umumnya, anak-anak tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang isolasi.

Ketika seseorang dirawat di ruang isolasi, besar kemungkinan penyakit yang ia alami akan berbahaya jika menular ke orang lain. Kemungkinan lainnya, akan sangat berbahaya bagi pasien jika ia terkena infeksi yang ringan sekalipun.

Efek yang terjadi bila peraturan di ruang isolasi tidak diindahkan bisa sangat besar, tidak hanya untuk pasien, tapi juga untuk tenaga medis, petugas rumah sakit, pengunjung, bahkan masyarakat luas. Itulah sebabnya semua orang yang masuk ke ruang isolasi harus mengikuti peraturan dengan tertib

(https://www.alodokter.com/fungsi-ruang-isolasi-di-rumah-sakit-dan-kondisi-yang-memerlukannya)

 

4/15/2021

PERAN RUANG ISOLASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN

 

Ruang Isolasi di RS Harus Diperbanyak

Rumah sakit seharusnya memiliki ruang isolasi, mengingat masih tinggi kasus infeksi di Indonesia. Ruang isolasi dipergunakan untuk menahan penyebaran penyakit agar tidak menjadi outbreak atau kejadian luar biasa (KLB).

"Untuk itu, butuh dukungan pemda agar ruang isolasi dibangun di rumah sakit regional daerah," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Sri Henni Setyawati dalam seminar tentang infeksi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso ke-21, di Jakarta, Rabu (6/5).

Henni menambahkan, saat ini baru ada sekitar 20 ruang isolasi dibangun di rumah sakit yang sesuai standar badan kesehatan dunia WHO. Padahal, idealnya ruang isolasi itu ada di setiap rumah sakit provinsi.

"Jika tersedia di setiap provinsi, kalau ada outbreak bisa segera ditangani. Tak perlu dibawa ke Jakarta," ucapnya.

Dijelaskan, ruang isolasi menjadi penting karena penanganan penyakit infeksi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tuntas. Untuk itu, perlu kesiapan dan kerjasama seluruh sektor terutama Pemda dan masyarakat, agar penularan kasus bisa dicegah sedini mungkin.

Diakui Henni untuk menuntaskan kasus-kasus penyakit infeksi memang tidak mudah. Indonesia dengan kondisi geografis yang terdiri atas 17 ribu pulau serta jumlah populasi mencapai 250 juta menjadi kendala dalam penanganan kasus penyakit infeksi.

"Belum lagi infrastruktur yang kondisinya beragam, untuk daerah terpencil akses ke layanan kesehatan masih sulit dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Fatmawati mengatakan, penyakit infeksi berhubungan dengan beberapa faktor, antara lain kepadatan pendudukan, perjalanan (travel) penyakit, perubahan iklim, pergerakan ternak dan barang, dan perkembangan virus infeksi itu sendiri.

"Mobilitas manusia sangat cepat. Pagi di Jakarta, bisa jadi malam sudah di Amerika atau sebaliknya. Hal seperti ini harus kita antisipasi," katanya.

Menurut Fatmawati selain rumah sakit, penelitian dan perkembangan teknologi serta terapi pengobatan penyakit infeksi amat menentukan keberhasilan Indonesia dalam menangani penyakit infeksi.

"Selain itu tentu perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Misalkan, membiasakan mencuci tangan sebelum makan," kata Fatmawati. (TW).

(https://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/2332-ruang-isolasi-di-rs-harus-diperbanyak)

9/14/2019

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT


HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan  oleh undang-undang. Hak  juga  berarti  tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan  pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas atau peraturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Kewajiban juga berarti seperangkat tanggung jawab   seseorang   untuk   melakukan   sesuatu   yang   memang   harus   dilakukan   baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban haruslah seimbang. Seseorang tidak boleh menggunakan hak nya dengan semena-mena. Untuk itulah hak dibatasi dan diatur   oleh   hukum   atau   undang-undang.   Pembatasan   ini   harus   dilakukan   agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Seseorang juga dapat menuntut hak nya setelah melakukan kewajiban yang harus dilakukannya

B.     Hak Perawat

1.   Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.

3.   Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;

4.   Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

5.   Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 36)

C.    Kewajiban Perawat

1.   Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.   Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;

4.   Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;

5.   Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;

6.   Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan

7.   Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 37)