4/16/2021

MANAGEMEN ISOLASI COVID 19

 

MANAGEMEN RUANG ISOLASI COVID19

RUANG SADEWA RSUD KABUPATEN JOMBANG

 

Ruang perawatan Isolasi covid-19 memang beda dengan isolasi penyakit yang lainnya. Sehingga membutuhkan system managemen perawatan yang bias dilakukan secara efisien,handal dan aman untuk tenaga kesehatan serta pasien yang dirawat. Ruang sadewa terdiri dari 53 TT yang dibagi menjadi                                                                      

Ruang Isolasi tekanan negative, RPK, ruang discarded ( Kls II & III). Dengan kapasitas itu tenaga yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan pasien covid dihitung sesuai jumlah penderita dengan total care, serta jam pergantian tim perawat yang menggunakan hazmat bagi perawat di ruang isolasi dan RPK, sedangkan di ruang discarded menggunakan APD level 2.

Fungsi Ruang Isolasi

Secara umum, fungsi utama ruang isolasi adalah mencegah penularan penyakit ke orang lain. Ruang isolasi terbagi dalam 2 jenis, yaitu ruangan yang menggunakan tekanan udara negatif dan tekanan udara positif. Ruang isolasi yang menggunakan tekanan udara negatif digunakan untuk pasien infeksi yang penularannya bisa terjadi lewat udara. Dengan tekanan negatif ini, udara dari dalam ruang isolasi yang mungkin mengandung kuman penyebab infeksi tidak keluar dan mengontaminasi udara luar. Sebaliknya, ruangan isolasi yang menggunakan tekanan udara positif digunakan untuk pasien yang rentan mengalami infeksi. Tekanan udara positif didapatkan dari udara bersih yang telah disaring dan dibersihkan, kemudian dipompa ke dalam ruangan terus-menerus. Hal ini membuat udara yang masuk ke ruangan isolasi tetap steril.

Kondisi yang memerlukan Ruang Isolasi

Dalam kondisi tertentu, ada pasien yang diharuskan untuk menempati ruang isolasi sendirian dan ada juga yang bisa ditempatkan bersamaan dengan pasien lain. Biasanya pasien yang menempati ruang isolasi dengan pasien lain adalah mereka yang memiliki penyakit yang sama.

Aturan Khusus Ruang Isolasi di Rumah Sakit

Setiap rumah sakit memiliki prosedur yang berbeda-beda bagi pengunjung yang ingin menjenguk pasien di ruang isolasi. Ada yang diperbolehkan, ada juga yang tidak diperbolehkan. Peraturan di ruang isolasi tergantung pada penyakit pasien yang sedang dirawat di dalamnya. Untuk ruang isolasi sadewa tidak boleh dijenguk ataupun ditunggu.

 dibolehkan mengunjungi pasien isolasi yang sudah discarded tetap harus menggunakan lAPD level 2, keluarga melaporkan diri terlebih dahulu kepada dokter atau perawat yang menjaga ruangan tersebut. Ikutilah instruksi yang diberikan untuk menjenguk pasien.

Aturan khusus yang perlu diikuti saat menjenguk pasien yang dirawat di ruang isolasi antara lain:

1.  Mencuci tangan dengan benar, baik sebelum maupun sesudah menjenguk pasien di ruang isolasi

2.  Mengenakan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penularan penyakit dari pasien atau untuk melindungi pasien dari kuman penyakit yang mungkin dibawa oleh pengunjung

3.   Menutup pintu dengan rapat setelah masuk maupun keluar dari ruangan isolasi

4.  Tidak masuk ruang isolasi bila sedang menderita flu atau penyakit lainnya yang rentan menular atau rentan tertular penyakit

 

        Pengunjung juga harus mengikuti petunjuk dan kebijakan lain yang berlaku di rumah sakit, misalnya jam besuk. Umumnya, anak-anak tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang isolasi.

Ketika seseorang dirawat di ruang isolasi, besar kemungkinan penyakit yang ia alami akan berbahaya jika menular ke orang lain. Kemungkinan lainnya, akan sangat berbahaya bagi pasien jika ia terkena infeksi yang ringan sekalipun.

Efek yang terjadi bila peraturan di ruang isolasi tidak diindahkan bisa sangat besar, tidak hanya untuk pasien, tapi juga untuk tenaga medis, petugas rumah sakit, pengunjung, bahkan masyarakat luas. Itulah sebabnya semua orang yang masuk ke ruang isolasi harus mengikuti peraturan dengan tertib

(https://www.alodokter.com/fungsi-ruang-isolasi-di-rumah-sakit-dan-kondisi-yang-memerlukannya)

 

4/15/2021

PERAN RUANG ISOLASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN

 

Ruang Isolasi di RS Harus Diperbanyak

Rumah sakit seharusnya memiliki ruang isolasi, mengingat masih tinggi kasus infeksi di Indonesia. Ruang isolasi dipergunakan untuk menahan penyebaran penyakit agar tidak menjadi outbreak atau kejadian luar biasa (KLB).

"Untuk itu, butuh dukungan pemda agar ruang isolasi dibangun di rumah sakit regional daerah," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Sri Henni Setyawati dalam seminar tentang infeksi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso ke-21, di Jakarta, Rabu (6/5).

Henni menambahkan, saat ini baru ada sekitar 20 ruang isolasi dibangun di rumah sakit yang sesuai standar badan kesehatan dunia WHO. Padahal, idealnya ruang isolasi itu ada di setiap rumah sakit provinsi.

"Jika tersedia di setiap provinsi, kalau ada outbreak bisa segera ditangani. Tak perlu dibawa ke Jakarta," ucapnya.

Dijelaskan, ruang isolasi menjadi penting karena penanganan penyakit infeksi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan tuntas. Untuk itu, perlu kesiapan dan kerjasama seluruh sektor terutama Pemda dan masyarakat, agar penularan kasus bisa dicegah sedini mungkin.

Diakui Henni untuk menuntaskan kasus-kasus penyakit infeksi memang tidak mudah. Indonesia dengan kondisi geografis yang terdiri atas 17 ribu pulau serta jumlah populasi mencapai 250 juta menjadi kendala dalam penanganan kasus penyakit infeksi.

"Belum lagi infrastruktur yang kondisinya beragam, untuk daerah terpencil akses ke layanan kesehatan masih sulit dilakukan dengan cepat," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Fatmawati mengatakan, penyakit infeksi berhubungan dengan beberapa faktor, antara lain kepadatan pendudukan, perjalanan (travel) penyakit, perubahan iklim, pergerakan ternak dan barang, dan perkembangan virus infeksi itu sendiri.

"Mobilitas manusia sangat cepat. Pagi di Jakarta, bisa jadi malam sudah di Amerika atau sebaliknya. Hal seperti ini harus kita antisipasi," katanya.

Menurut Fatmawati selain rumah sakit, penelitian dan perkembangan teknologi serta terapi pengobatan penyakit infeksi amat menentukan keberhasilan Indonesia dalam menangani penyakit infeksi.

"Selain itu tentu perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Misalkan, membiasakan mencuci tangan sebelum makan," kata Fatmawati. (TW).

(https://kebijakankesehatanindonesia.net/25-berita/berita/2332-ruang-isolasi-di-rs-harus-diperbanyak)

9/14/2019

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT


HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan  oleh undang-undang. Hak  juga  berarti  tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan  pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas atau peraturan yang berlaku. Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Kewajiban juga berarti seperangkat tanggung jawab   seseorang   untuk   melakukan   sesuatu   yang   memang   harus   dilakukan   baik karena ikatan peraturan, pekerjaan maupun tuntutan moralitas. Dalam pelaksanaannya, hak dan kewajiban haruslah seimbang. Seseorang tidak boleh menggunakan hak nya dengan semena-mena. Untuk itulah hak dibatasi dan diatur   oleh   hukum   atau   undang-undang.   Pembatasan   ini   harus   dilakukan   agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Seseorang juga dapat menuntut hak nya setelah melakukan kewajiban yang harus dilakukannya

B.     Hak Perawat

1.   Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya.

3.   Menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan;

4.   Menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan

5.   Memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 36)

C.    Kewajiban Perawat

1.   Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

2.   Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

3.   Merujuk Klien yang tidak dapat ditangani kepada Perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih tepat sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya;

4.   Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar;

5.   Memberikan informasi yang lengkap, jujur, benar, jelas, dan mudah dimengerti mengenai tindakan Keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;

6.   Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan

7.   Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(Sumber : UU Keperawatan No.38 Th 2014 pasal 37)

MANAGEMEN ISOLASI COVID 19