CASE MANAGER ( MPP )
Dalam konteks rumah
sakit, case manager didefinisikan sebagai suatu proses kolaboratif yang
melibatkan asesmen, perencanaan, koordinasi pelayanan, evaluasi, dan advokasi.
Proses ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan komprehensif pasien dan
keluarganya melalui komunikasi yang baik serta tersedianya sumber daya yang
memadai. Dengan sistem manajemen kasus yang efektif, rumah sakit dapat
meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pasien, serta mengurangi lama
rawat inap dan biaya perawatan. Keberadaan case manager juga sejalan dengan
standar akreditasi yang menekankan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Case manager diharapkan dapat meningkatkan
fungsi masing-masing penyedia layanan dalam Interprofessional Collaborative
Practice (IPCP). Hal ini penting untuk menciptakan tim kesehatan yang solid
dan terkoordinasi dalam memberikan asuhan kepada pasien. Salah satu tantangan
utama dalam implementasi case manager adalah kebutuhan untuk mengelola
pasien dengan kondisi kesehatan kompleks dan risiko tinggi. Pasien dengan
masalah kesehatan yang rumit sering kali memerlukan pendekatan yang lebih
terintegrasi untuk memastikan bahwa semua aspek perawatan mereka diperhatikan.
Melalui manajemen kasus yang baik, case manager dapat membantu
mengurangi keterlambatan dalam penanganan kegawatdaruratan dan meningkatkan
hasil kesehatan secara keseluruhan.
Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case manager berperan sebagai fasilitator
yang penting untuk pasien, keluarga pasien, pemberi asuhan, profesional pemberi
asuhan (PPA), pembayar, dan lingkungan di rumahnya/komunitas (Case
Management Society of America, 2010) Pengelola kasus bisa berasal dari kalangan
perawat senior, atau dokter, atau profesi lain. Dengan pola pendidikan dan
budaya sistem kesehatan Indonesia, rasanya agak mustahil bila pengelola kasus
ini non perawat atau non dokter. Profesi lain akan sulit berkomunikasi dengan
tenaga kesehatan di dalam rumah sakit. Pengelola kasus bukan merupakan pemberi
pelayanan langsung namun mengetahui dan menguasi proses pelayanan pada pasien
dan dapat menjadi orang terdekat pasien selama perawatan di rumah sakit. Lebih
lanjut, ACMA menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pengelola kasus
mempunyai lima kategori dalam ruang lingkup pelayanannya, meliputi pendidikan,
koordinasi pelayanan, kepatuhan, pengelolaan transisi, dan pengelolaan
utilisasi. Sementara itu, standar pelayanan pengelola kasus menurut ACMA adalah
akuntabilitas, profesionalisme, kolaborasi, koordinasi pelayanan, advokasi, pengelolaan
sumber daya, dan sertifikasi.
Pertanyaan yang relevan diajukan di
Indonesia adalah : apakah pengelolaan kasus oleh pengelola kasus ini benar
dapat meningkatkan mutu pelayanan ? Jawabannya belum bisa disimpulkan pada saat
ini, karena pengelolaan kasus belum dilakukan di sebagian besar rumah sakit
Indonesia. Beberapa rumah sakit yang melakukannya terbatas pada kriteria yang
khusus, misalnya pasien BPJS PBI, pasien kanker, dan pasien dengan kasus high risk, high cost, dan problem prone.
Beberapa studi pustaka memberikan variasi
hasil pada penerapan pengelolaan kasus di rumah sakit. Sebagai contoh,
penelitian Chen et al. (2013) di Taiwan menyimpulkan bahwa ada keuntungan
melakukan pengelolaan kasus oleh perawat dibandingkan pemberian pelayanan
reguler seperti biasa pada pasien kanker. Penelitian ini mengambil secara acak
600 pasien kanker yang dimasukkan ke dalam program pengelolaan kasus,
dibandingkan dengan 600 pasien kanker lain dari register rawat inap yang
diterapi dengan pelayanan reguler. Penelitian ini mengukur efektivitas
pelayanan termasuk tingkat pasien yang melanjutkan pengobatan, tidak patuh pada
pengobatan, perawatan inap yang panjang, readmisi tanpa rencana, dan admisi
terencana untuk pengobatan aktif. Pada penelitian ini, proses pengeloaan kasus
direduksi hanya pada faktor efektivitas saja.
Sebuah systematic review (3) yang dilakukan di Eropa beberapa
tahun sebelumnya memberikan hasil yang berbeda. Systematic review terhadap tujuh penelitian berbasis
pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker dan gagal menemukan manfaat
pengelolaan kasus. Target populasi yang sangat heterogen dan metodologi
penelitian yang sangat beragam dianggap sebagai kontributor gagalnya
pengambilan kesimpulan manfaat pengelolaan kasus pada pasien-pasien kanker.
Tahun 2012 diwarnai
dengan sebuah penelitian kualitatif menarik mengenai pengaruh pengelolaan kasus
pada populasi tunawisma berpenyakit kronis (4). Wawancara mendalam dilakukan
pada 14 tunawisma di Amerika Serikat. Kesimpulan penelitian ini mencengangkan,
karena ditulis dengan memanfaatkan situasi emosional tunawisma yang bersyukur
ada orang yang peduli pada mereka. Para subjek yang diwawancarai mengatakan
dengan mantap bahwa keberadaan pengelola kasus yang mengelola penyakit kronis
dan melakukan pendampingan yang menyeluruh sungguh meningkatkan derajat
kesehatan mereka.
Menarik untuk
mendalami penelitian tersebut. Para tunawisma yang menjadi subjek penelitian
mengawali dengan menggambarkan keterasingan sebelum mereka bertemu dengan para
pengelola kasus. Keterasingan atau isolasi ini ternyata bagi mereka membawa
konsekuensi tingkat kesehatan yang lebih rendah. Kesendirian, mereka
asosiasikan dengan rasa nyeri, tekanan darah yang naik, dan keluhan-keluhan
lain.
Dua hal penting yang
bisa dipelajari dari penelitian ini adalah keterikatan hubungan interpersonal
yang erat antara pasien dan pengelola kasus dan bagaimana pengelola kasus dapat
memfasilitasi peserta kepada pelayanan sosial dan pelayanan medis. Para subjek
menyampaikan proses mengakses pelayanan kesehatan yang jauh lebih mudah dan
tidak berbelit-belit ketika mereka mempunyai pengelola kasus.
Dalam era sistem
jaminan sosial nasional, peran pengelola kasus ini tetap penting. Sistem
rujukan berjenjang dan sistem rujukan balik mudah dipahami di kalangan pemberi
layanan kesehatan, namun sulit diterima para penerima layanan kesehatan.
Rujukan berjenjang dikeluhkan sebagai penyulit dalam mengakses pelayanan medis
spesialistik. Peran pengelola kasus mulai diimplementasikan sehingga pasien
setelah rawat inap lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan dalam level yang
tepat.
Fungsi inilah yang
oleh ACMA digambarkan sebagai pengelolaan transisi dan utilisasi. Pengelolaan
transisi dimulai ketika pasien berada dalam fase post akut. Dalam tahap ini,
pengelola kasus mulai dapat berkontribusi untuk penempatan pasien sesuai dengan
level kebutuhan mereka. Setelah pasien keluar dari rawat inap, pengelola kasus
dapat berkomunikasi dengan komunitas dan masyarakat termasuk keluarga pasien
mengenai hal-hal penting terkait kebutuhan kesehatan pasien. Koordinasi saat
transisi ini juga dilengkapi dengan tindak lanjut, bila nanti pasien
membutuhkan readmisi (1).
Pengelolaan utilisasi
menjadi pekerjaan yang lebih teknis dan administratif bagi pengelola kasus.
Pengelolaan ini mencakup cara pasien mengakses pelayanan kesehatan sesuai
dengan kebutuhan medisnya, namun juga memastikan bahwa pihak ketiga yang
menanggung pembiayaan mengerti kebutuhan ini dan memberikan pembiayaan yang
perlu. Semua hal ini akan menjadi tanggung jawab pengelola kasus, termasuk
ketika pihak pembayar tidak dapat melaksanakan fungsinya dan terpaksa memakai
sistem lain untuk pembiayaan pasien tersebut.
Dengan berbagai
fungsi ini, jelaslah bahwa pengelolaan kasus di rumah sakit dapat berkontribusi
pada keselamatan, efektivitas, dan efisiensi pelayanan. Dalam tugas dan
wewenangnya, dapat pula ditambahkan peran sebagai penjaga mutu dan sebagai
pengawas utilisasi layanan kesehatan. Tantangan yang dihadapi antara lain
sertifikasi dan pendidikan berkala. Berbeda dengan profesi lain yang telah
mempunyai asosiasi profesi, pengelola kasus sampai saat ini belum mempunyai
organisasi profesi sehingga belum ada kesepakatan mengenai pendidikan dan
sertifikasinya.
Daftar
Pustaka
https://lms.kemkes.go.id/courses/7f1afd87-2a95-4ff6-a3d5-9e499274fc37
https://www.mutupelayanankesehatan.net/sample-levels/19-headline/1373-case-manager-profesi-baru-di-rumah-sakit-indonesia